KATA |
ARTI |
| :: | Anggota | Pemegang Polis Warganegara Indonesia sekaligus tertanggung |
| :: | Anuitas | adalah suatu deretan pembayaran yang sifatnya periodik yang dapat dibayarkan untuk suatu jangka waktu. |
| :: | Bunga | adalah pembayaran yang dilakukan oleh si peminjam sebagai balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjam tersebut. |
| :: | Jaminan | Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir |
| :: | Nilai Cadangan | adalah sejumlah dana yang harus dimiliki oleh perusahaan yang cukup untuk menutup selisih antara nilai manfaat (benefit) yang akan datang dan nilai premi yang akan datang ( selisih antara Present Value Future Benefit dan Present Value Future Premium ) |
| :: | Nilai Tunai | sejumlah uang yang akan dibayarakan kepada Pemegang Polis jika perjanjian asuransinya dihentikan sebelum masa asuransinya berakhir. |
| :: | Pemegang Polis | Seseorang atau suatu Lembaga yang mengadakan Perjanjian Asuransi Jiwa dengan Badan suatu yang menggantikannya. |
| :: | Polis | Surat Perjanjian yang memuat Perjanjian Asuransi Jiwa antara Pemegang Polis dengan Badan |
| :: | Reversionary Bonus | Tambahan Uang Pertanggungan yang diakitkan dengan hidup matinya tertanggung |
| :: | Santunan | Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir. |