Menjaga Tradisi Kebersamaan
HOME
PRODUK DAN LAYANAN
:: HASIL INVASTESI
:: ASURANSI PERORANGAN
:: ASURANSI KUMPULAN
:: ASURANSI SYARIAH
:: MEKANISME PEMBAYARAN PREMI
:: MEKANISME KLAIM
:: MEKANISME PINJAMAN POLIS
:: MEKANISME PEMULIHAN POLIS
:: KONSULTASI ASURANSI
:: DIKSI ASURANSI
:: FAQ ASURANSI
PRODUK DAN LAYANAN / DIKSI ASURANSI
KATA
ARTI
::
Anggota
Pemegang Polis Warganegara Indonesia sekaligus tertanggung
::
Anuitas
adalah suatu deretan pembayaran yang sifatnya periodik yang dapat dibayarkan untuk suatu jangka waktu.
::
Bunga
adalah pembayaran yang dilakukan oleh si peminjam sebagai balas jasa atas pemakaian uang yang dipinjam tersebut.
::
Jaminan
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada saat masa asuransinya berakhir
::
Nilai Cadangan
adalah sejumlah dana yang harus dimiliki oleh perusahaan yang cukup untuk menutup selisih antara nilai manfaat (benefit) yang akan datang dan nilai premi yang akan datang ( selisih antara Present Value Future Benefit dan Present Value Future Premium )
::
Nilai Tunai
sejumlah uang yang akan dibayarakan kepada Pemegang Polis jika perjanjian asuransinya dihentikan sebelum masa asuransinya berakhir.
::
Pemegang Polis
Seseorang atau suatu Lembaga yang mengadakan Perjanjian Asuransi Jiwa dengan Badan suatu yang menggantikannya.
::
Polis
Surat Perjanjian yang memuat Perjanjian Asuransi Jiwa antara Pemegang Polis dengan Badan
::
Reversionary Bonus
Tambahan Uang Pertanggungan yang diakitkan dengan hidup matinya tertanggung
::
Santunan
Uang Pertanggungan yang akan dibayarkan jika meninggal dunia sebelum masa asuransinya berakhir.
Halaman 1  2  
CUSTOMER CARE