Berita & Media

BERITA TERKINI

Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Direspon Positif Regional Agency Manager Se-Indonesia


Pengelola Statuter (PS) mulai menjalankan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menguatkan AJB Bumiputera 1912.

Selasa, (25/10) PS bertemu dengan Regional Agency Manager seluruh indonesia, seluruh Pejabat Kantor Pusat serta Badan Penempatan di Hotel Bumiwiyata, Depok, Jawa Barat untuk menjelaskan langkah-langkah strategis yang akan diambil.

"Mandat utama kami adalah memastikan operasional perusahaan berjalan lebih baik dan hak pemegang polis terlindungi. Bekerjasama dengan konsultan dan penasihat keuangan, kami mengkaji berbagai alternatif penguatan bisnis yang akan kami konsultasikan dengan OJK," papar Didi Achdijat, Koordinator Pengelola Statuter.

Pertemuan yang dihadiri lebih dari 130 peserta dari seluruh Indonesia berlangsung dalam suasana yang hangat dan terbuka. Ketujuh orang Pengelola Statuter memaparkan langkah strategis sesuai bidang tugas masing-masing. Hal pokok yang menjadi perhatian seluruh peserta adalah keberlangsungan polis serta hak-hak pemegang polis. Juga dibahas mengenai posisi karyawan dalam masa statuter ini.
Hartayati mewakili Regional Agency Manager Bumiputera Jakarta mengatakan, "Apapun langkah yang diambil OJK selama itu baik untuk pemegang polis dan karyawan akan kami dukung. Kami senang mendengar bahwa statuter ini dibentuk justru untuk membesarkan AJB Bumiputera tanpa ada yang dirugikan. Pemegang polis dan pegawai pun tetap aman sehingga tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan. Saya percaya Bumiputera akan menjadi semakin kuat dan berkembang."

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Serikat Pekerja yang menyatakan dukungan kepada Pengelola Statuter karena hak dan kewajiban karyawan selama masa statuter tetap terjaga.

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, OJK telah mengambil langkah pembentukan Pengelola Statuter untuk AJB Bumiputera 1912 berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.***

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas