Berita & Media

BERITA TERKINI

Pengelola Statuter : Melakukan Penguatan dan Pengembangan Perusahaan


Sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, dengan lebih dari 6,5 juta pemegang polis, maka untuk mendorong optimalisasi kinerja Bumiputera, OJK mengeluarkan jurus khusus, menerbitkan Keputusan Nomer: KEP-87/D.05/2016 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

JAKARTA - Perkembangan spektakuler teknologi informasi telah mendorong terjadinya perubahan besar dan fundamental di sektor industri keuangan. Tak terkecuali industri keuangan non-bank (IKNB) seperti asuransi.

Itulah sebabnya Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terus melakukan penguatan dan pengembangan terhadap beberapa perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.

"Untuk semua itu, mereka harus melakukan penambahan modal, memperkuat sarana, prasarana dan infrastruktur berupa teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, inovasi produk, serta perluasan saluran distribusi," tegas Firdaus.

Tapi khusus untuk AJB Bumiputera, karena merupakan perusahaan asuransi tertua di Indonesia, dengan lebih 6,5 juta pemegang polis, maka untuk mendorong optimalisasi kinerjanya agar lebih kompetitif, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan jurus khusus, yakni dengan menerbitkan Keputusan Nomer: KEP-87/D.05/2016 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. (Lihat: Susunan Pengelola Statuter)

Pengelola Statuter AJB Bumiputera terdiri dari 7 orang dari berbagai latar belakang keahlian, yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh dan bertanggungjawab kepada OJK, bertugas melakukan tiga (3) hal: 1. Memastikan seluruh hak pemegang polis terpenuhi, 2. Memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan seperti biasa dan terus berkembang, 3.Mempertahankan legacy (reputasi) Bumiputera yang telah berjaya sejak tahun 1912. •

 

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas