Berita & Media

BERITA TERKINI

Penguatan AJB Bumiputera: OJK Tunjuk Pengelola Statuter


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengumumkan pengelola statuter bagi Asurasni Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 (Bisnis.com).

Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (24/10/2016), terungkap bahwa OJK secara resmi mengganti pengurus perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu sejak 21 Oktober 2016 untuk mempercepat proses penguatan.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja AJB Bumiputera 1912 agar mampu bersaing semakin kompetitif serta mempertimbangkan berbagai aspek dan analisis risiko terhadap kondisi perusahaan," demikian tertulis dalam rilis resmi tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan OJK menempuh langkah tersebut untuk menjamin proses penguatan terhadap AJB Bumiputera 1912 perlu yang dimiliki jutaan pemegang polis dalam bentuk usaha bersama atau mutual insurance.

Pasalnya, proses restrukturisasi yang telah dilakukan sampai saat ini belum sesuai dengan tujuan penguatan kinerja perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Penggantian pengurus tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-undang No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.

"Sehingga diperlukan langkah-langkah khusus dalam mendorong optimalisasi kinerjanya."

Tugas utama pengurus baru tersebut adalah memastikan terselenggaranya kegiatan operasional perusahaan secara baik dan lancar serta melakukan restrukturisasi secara menyeluruh terhadap AJB Bumiputera 1912 guna memperkuat kondisi keuangan perusahaan.

Untuk memastikan langkah penguatan AJB Bumiputera 1912 melalui program restrukturisasi perusahaan, pengurus baru akan didukung antara lain oleh konsultan keuangan PricewaterhouseCoopers, Tax Auditor Rustam Consulting,Actuary PT Milliman Indonesia, PT BNP Paribas dan perusahaan sekuritas seperti PT Mandiri Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas Indonesia.

"Pengurus baru akan segera menyusun langkah-langkah strategis dan akan menyampaikannya pada OJK."

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20161024/215/595501/penguatan-ajb-bumiputera-ojk-tunjuk-pengelola-statuter

Kembali ke halaman sebelumnya

 

Kembali ke atas