Sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, dengan lebih 6,5 juta pemegang polis, maka untuk mendorong optimalisasi kinerja Bumiputera, OJK mengeluarkan jurus khusus, menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-87/D.05/2016 Tentang Penunjukkan dan Penetapan Pengelola Statuter pada AJB Bumiputera 1912.