Asuransi Jiwa Perorangan

MITRA PELANGI

Tujuh manfaat dalam satu program - perlindungan dan tabungan, dengan empat manfaat tambahan yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan Anda. (IDR)


Mitra Pelangi merupakan program asuransi dalam mata uang Rupiah yang memenuhi kebutuhan Anda yang paling mendasar dari program asuransi: untuk perlindungan selama program berlangsung dan mempersiapkan warisan jika terjadi kematian.

Mitra Pelangi juga menawarkan bonus setelah satu tahun, ditambah 4 (empat) pilihan manfaat tambahan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda, termasuk asuransi perlindungan risiko kecelakaan A, AB, ABD, dan fasilitas pembebasan premi.

Dengan Mitra Pelangi, jika Anda sebagai Tertanggung hingga akhir program asuransi ini, maka pada akhir kontrak, Anda akan menerima Nilai Pertanggungan yang disepakati. Namun jika kontrak diakhiri di tengah jalan karena kematian, ahli waris yang ditunjuk akan menerima santunan sebesar uang pertanggungan yang tercantum di dalam polis.

Selain dua manfaat utama tersebut, terdapat juga bonus yang dapat Anda nikmati setelah program Mitra Pelangi berjalan selama satu tahun.

Anda juga memiliki pilihan untuk memperoleh hingga empat manfaat tambahan untuk menutupi:

Risiko A : Kematian karena kecelakaan

Risiko B: Cacat fisik tetap karena kecelakaan

Risiko C: Penggantian biaya perawatan/ pengobatan akibat kecelakaan

Pembebasan Premi: Jika peserta mengalami cacat tetap (total) dalam masa pembayaran premi, maka kekurangan premi akan ditanggung oleh perusahaan.

 

Persyaratan

Jika Anda, sebagai Tertanggung, berusia kurang dari 15 tahun, Anda berhak atas perlindungan Mitra Pelangi. Jika Anda berumur antara 15 hingga 19 tahun, Anda dapat memperoleh pertanggungan non-medis hingga maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), dan jika Anda berumur antara 20 hingga 50 tahun, mendapatkan uang pertanggungan non-medis maksimum Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah). Sedangkan jika Tertanggung berusia lebih dari 50 tahun, pemeriksaan oleh seorang dokter sangat dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan AJB Bumiputera 1912 yang berlaku.

Premi dapat dibayarkan secara triwulanan, enam bulanan, tahunan, tunggal, atau sebagai premi tahunan. Terdapat tenggang waktu untuk pembayaran premi yaitu 30 (tiga puluh) hari.

Masa pertanggungan untuk Mitra Pelangi adalah minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 15 (lima belas) tahun, dan masa pertanggungan yang ditambahkan ke usia Tertanggung adalah maksimum 65 tahun.

 

Kembali ke atas

MITRA PELANGI Simulasi

Testimoni

  • Saya sudah merencanakan masa tua, salah satunya melalui asuransi AJB Bumiputera 1912.

    - Dr. Sulistiyo M.Pd., Ketua Pengurus Besar PGRI

  • Selamat ulang tahun ke 100 AJB Bumiputera 1912, semoga menjadi kebanggaan Indonesia.

    - Azzam Rizal, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Medan

  • Selamat ultah ke 100 AJB Bumiputera 1912

    - Azwan Lubis, Direktur Utama RS Adam Malik

  • Selamat ulang tahun ke-100 AJB Bumiputera 1912.

    - John Tafbu Ritonga, Dekan fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara

  • Selamat ulang tahun AJB Bumiputera 1912 yang ke -100 tahun.

    - Nurdin Abdul R., Bupati Bireuen, Aceh